BUKITTINGGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, Senin (30/03/2026). Agenda ini menjadi salah satu momen penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada legislatif dan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi beserta jajaran, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para kepala SKPD, camat, lurah, serta undanga

n lainnya, termasuk tokoh masyarakat, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang.
Dalam suasana yang masih hangat dengan nuansa Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua DPRD Syaiful Efendi mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan selamat hari raya kepada seluruh hadirin.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kebahagiaan dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua, ” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pihak yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti rapat paripurna dengan agenda tunggal tersebut, yakni penyampaian LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025.

Syaiful Efendi menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
“Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, ” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“LKPJ ini wajib disampaikan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Oleh karena itu, paripurna hari ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai aturan yang berlaku, ” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD juga memastikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir telah memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, agenda penyampaian LKPJ dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD.
Setelah pembukaan resmi rapat, Wali Kota Bukittinggi diberikan kesempatan untuk menyampaikan hantaran LKPJ Tahun Anggaran 2025 di hadapan seluruh peserta rapat. Penyampaian ini menjadi bentuk laporan komprehensif terkait capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun, meliputi berbagai sektor pembangunan, pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah.
Ketua DPRD menyampaikan bahwa setelah penyampaian tersebut, DPRD akan menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan secara mendalam terhadap isi LKPJ.
“DPRD akan melakukan pembahasan dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, ” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa rekomendasi DPRD nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja di masa yang akan datang.
Menurutnya, proses ini bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam suasana yang penuh khidmat, rangkaian rapat paripurna juga diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an sebagai bentuk pembuka yang memberikan nilai spiritual dalam jalannya sidang.
Ketua DPRD juga tidak lupa menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2025, serta mengajak semua elemen untuk terus bersinergi dalam membangun Kota Bukittinggi.
“Hadirin yang kami hormati, dengan telah disampaikannya LKPJ Wali Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025, maka selesailah agenda rapat paripurna hari ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengikuti acara ini dengan seksama, ” tuturnya.
Ia berharap, pertemuan tersebut membawa manfaat dan menjadi bagian dari amal ibadah bagi semua yang hadir.
“Semoga Allah SWT memberikan rahmat-Nya atas pertemuan kita hari ini, sehingga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah bagi kita semua, ” ucapnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh Ketua DPRD dengan penuh khidmat, menandai berakhirnya rangkaian agenda penyampaian LKPJ tahun anggaran 2025.
Momentum ini sekaligus menjadi titik awal bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih mendalam terhadap kinerja pemerintah daerah, melalui pembahasan LKPJ yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dengan adanya proses ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bukittinggi semakin transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan serta harapan masyarakat secara nyata.
Penyampaian LKPJ tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi refleksi atas capaian pembangunan serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan arah pembangunan Kota Bukittinggi ke depan dapat semakin terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Di tengah dinamika pembangunan dan tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks, DPRD Kota Bukittinggi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan rekomendasi DPRD sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas kebijakan dan program pembangunan di masa mendatang.
Dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab yang tinggi, seluruh pihak diharapkan dapat terus berkolaborasi dalam mewujudkan Bukittinggi sebagai kota yang maju, berdaya saing, dan berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.
Rapat paripurna ini pun menjadi bukti bahwa mekanisme demokrasi di tingkat daerah berjalan dengan baik, di mana transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ke depan, masyarakat tentu menaruh harapan besar agar hasil pembahasan LKPJ ini benar-benar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga Kota Bukittinggi.
Dengan berakhirnya paripurna ini, maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan oleh DPRD yang akan menghasilkan rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan dan penyempurnaan kinerja di tahun-tahun berikutnya.
Semangat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan inilah yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin baik, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.(Lindafang)
