Tiga Hari Paripurna DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Transportasi Darat dan Kebakaran

    Tiga Hari Paripurna DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Transportasi Darat dan Kebakaran
    Tiga Hari Paripurna DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda Transportasi Darat dan Kebakaran

    Bukittinggi — DPRD Kota Bukittinggi menggelar rangkaian Rapat Paripurna selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 9–11 Februari 2026, di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat dipimpin 

    Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi, dan perangkat daerah terkait.
    Pada hari pertama, Senin (9/2/2026), Paripurna mengagendakan hantaran Ranperda oleh Pemerintah Kota Bukittinggi. Ketua DPRD Syaiful Efendi menegaskan bahwa penyelenggaraan transportasi darat harus berpijak pada tiga pilar utama.

    “Penyelenggaraan transportasi darat harus menjamin tiga pilar utama, yakni keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Kita memang sudah memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2021, tetapi perkembangan teknologi, kebutuhan investasi, serta tuntutan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian agar regulasi tetap relevan, ” ujar Syaiful Efendi dalam Paripurna.

    Ia juga menekankan pentingnya Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai payung hukum operasional lintas sektor. “Regulasi ini dibutuhkan agar pengendalian dan mitigasi risiko kebakaran berjalan terkoordinasi, melibatkan perangkat daerah dan partisipasi masyarakat, sehingga kewenangan, tanggung jawab, dan mekanisme penanganan dapat terlaksana secara terpadu, ” tambahnya.

    Mewakili Pemko, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan bahwa perubahan Perda Transportasi Darat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional, dengan salah satu fokus pada perlindungan pelajar.

    “Salah satu fokus kita adalah peningkatan akses dan keamanan pelajar melalui penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau. Ini bagian dari upaya melindungi anak sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan, ” kata Ibnu Asis.

    Terkait ranperda kebakaran, Ibnu Asis menegaskan urgensinya bagi Bukittinggi. “Sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, sekaligus kawasan permukiman padat, Bukittinggi memiliki tingkat kerentanan kebakaran yang cukup tinggi. Karena itu, perlindungan masyarakat dari risiko kebakaran menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, ” ujarnya.

    Hari kedua, Selasa (10/2/2026), Paripurna dilanjutkan dengan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda. Fraksi-fraksi pada prinsipnya menyambut baik inisiatif pembaruan regulasi transportasi dan penguatan sistem pencegahan kebakaran, disertai catatan dan masukan substansial. Sejumlah fraksi menyoroti penyesuaian perizinan berbasis OSS, implikasi kebijakan retribusi daerah, isu kemacetan, kondisi infrastruktur pascabencana, hingga pentingnya penguatan sarana prasarana dan SDM Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Fraksi-fraksi juga menekankan agar pengaturan kewajiban, larangan, dan sanksi tetap mengedepankan pembinaan dan edukasi.

    Memasuki hari ketiga, Rabu (11/2/2026), Paripurna mengagendakan Jawaban Pemerintah Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi. Wakil Wali Kota Ibnu Asis menyampaikan apresiasi kepada DPRD.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, masukan, dan kritik dari seluruh fraksi. Ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mempercepat terwujudnya visi-misi pembangunan Kota Bukittinggi, ” ujarnya.

    Menjawab substansi Ranperda Transportasi Darat, Pemko menegaskan program angkutan sekolah gratis sebagai bagian dari visi-misi kepala daerah periode 2025–2030. “Program ini diharapkan meringankan beban orang tua, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, menekan kemacetan, serta menurunkan angka kecelakaan pada anak usia sekolah. Pembiayaan akan dianggarkan setiap tahun dalam APBD sesuai RPJMD 2025–2029, dan layanan memanfaatkan angkutan umum yang sudah beroperasi, ” jelas Ibnu Asis.

    Terkait pertanyaan Fraksi Gerindra mengenai OSS dan retribusi, Pemko menyatakan kebijakan mengacu pada UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya serta Perda Pajak dan Retribusi Daerah. 

    “Memang ada potensi penurunan PAD sekitar Rp36 juta per tahun dari retribusi trayek, namun beban pelaku usaha berkurang dan kita dorong iklim usaha yang lebih sehat, ” ujarnya.

    Menanggapi Fraksi Nasdem tentang kemacetan, kerusakan jalan akibat bencana, dan polusi udara, Pemko memaparkan langkah jangka pendek berupa pengaturan lalu lintas, penyediaan perlengkapan jalan, dan rekayasa lalu lintas di pusat keramaian, serta langkah jangka panjang melalui penguatan angkutan umum agar warga beralih dari kendaraan pribadi. Untuk akses pascabencana, penanganan melibatkan BPBD, Dinas PUPR, Balai Jalan, TNI/Polri, dan masyarakat. 

    Sementara pengendalian polusi didorong lewat konsep green transport, penggunaan kendaraan listrik, pengurangan kendaraan pribadi, serta penertiban knalpot tidak standar.
    Untuk Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Pemko menegaskan penguatan sarana prasarana dan SDM Damkar dilakukan bertahap dan terencana.

    “Mulai dari penambahan dan peningkatan kualitas armada, pengadaan peralatan, pengembangan pos sektor, hingga pelatihan dan sertifikasi personel, ” kata Ibnu Asis. 

    Ia menekankan pendekatan sanksi tidak semata menghukum. “Kita kedepankan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan pendampingan teknis, termasuk masa penyesuaian bagi UMKM dan bangunan lama, ” tegasnya.

    Pemko juga menyampaikan rencana penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Perkotaan (RISPKP) sebagai panduan standardisasi sarana prasarana dan pemenuhan waktu tanggap, serta optimalisasi peran Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di setiap kelurahan.

     “Kita ingin sistem proteksi kebakaran lebih terstandar, response time lebih cepat, dan masyarakat terlibat aktif dalam pencegahan, ” tambah Ibnu Asis.

    Menutup rangkaian Paripurna, Ketua DPRD Syaiful Efendi kembali menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal pembahasan hingga melahirkan produk hukum yang kuat dan aplikatif. “DPRD akan memastikan pembahasan berjalan cermat, selaras dengan regulasi nasional, dan berorientasi pada kepentingan publik, ” ujarnya.

    Rangkaian Paripurna tiga hari ini menegaskan peran DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota dalam memperkuat landasan hukum daerah, khususnya di sektor transportasi darat serta pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, demi terwujudnya Bukittinggi yang lebih aman, tertib, dan nyaman.(Lindafang)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Dukungan Kemenbud untuk Perayaan 100 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Casis Bintara PK TNI AU A-57 Lanud Sultan Hasanuddin Jalani Sidang Pantukhirda
    Tahap IPC Super Garuda Shield 2026, Wujud Komitmen TNI Perkuat Kerja Sama Indo-Pasifik
    Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Bersama Menhan RI Terima Courtesy Call Kasau Pakistan
    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana di Aceh Tamiang
    Wujudkan Prajurit yang Profesional dan Siaga, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Latihan Menembak TW I Tahun 2026

    Ikuti Kami