DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Ranperda APBD 2026 dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang

    DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Ranperda APBD 2026 dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang
    DPRD dan Pemko Bukittinggi Sahkan Ranperda APBD 2026 dalam Paripurna Penutupan Masa Sidang

    BUKITTINGGI — DPRD Kota Bukittinggi bersama Pemerintah Kota Bukittinggi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026 serta sejumlah produk hukum daerah strategis lainnya dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Sabtu (29/11/2025). Paripurna yang berlangsung sepanjang siang hingga sore ini menjadi momentum penting penutupan masa sidang DPRD sekaligus pengesahan arah kebijakan pemerintahan daerah untuk tahun 2026.

    Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, didampingi para wakil ketua DPRD dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, beserta jajaran perangkat daerah. Paripurna ini membahas dan menetapkan empat dokumen utama, yaitu Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan 2026, Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026.

    Ketua DPRD H. Syaiful Efendi dalam pengantarnya menyampaikan bahwa seluruh ranperda telah dibahas secara komprehensif antara DPRD dan Pemko Bukittinggi, baik melalui rapat komisi, rapat gabungan, pembahasan Banggar–TAPD, maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait. Ia menegaskan bahwa pembahasan telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas, sehingga seluruh produk hukum yang ditetapkan hari ini siap menjadi pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan tahun depan. Syaiful juga menekankan bahwa ranperda APBD 2026 telah melewati seluruh tahapan formal, mulai dari pengantaran oleh pemerintah daerah, pandangan fraksi, hingga pembahasan intensif bersama Banggar–TAPD yang akhirnya difinalisasi dalam paripurna.

    Dalam bagian lain rapat, anggota DPRD dari Fraksi PPP, Dewi Anggaraini, membacakan laporan Bapemperda mengenai hasil pembahasan Propemperda 2026. Ia menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan melalui mekanisme penyaringan ketat untuk memastikan setiap rencana regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, relevan, dan tidak membebani anggaran. Setelah menelaah usulan dari Pemko dan DPRD serta mengevaluasi pencapaian Propemperda 2025, Bapemperda menetapkan 15 ranperda prioritas yang akan dibahas sepanjang tiga masa sidang tahun 2026. Ia menegaskan bahwa meski 15 ranperda telah ditetapkan sebagai prioritas, pemerintah daerah dan DPRD tetap memiliki ruang untuk mengusulkan ranperda tambahan apabila muncul kebutuhan mendesak atau instruksi dari regulasi yang lebih tinggi.

    Selanjutnya, laporan Pansus terkait Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2026 disampaikan oleh Amrizal, A.Md., dari Fraksi PKB. Ia menjelaskan bahwa kalender pemerintahan disusun dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional, RPJMD Kota Bukittinggi, serta Tata Tertib DPRD. Pansus melakukan penyempurnaan redaksional pada Bab I hingga Bab II, termasuk penyelarasan istilah yang mempertegas kedudukan DPRD dan kepala daerah sebagai mitra sejajar. Dari 20 kegiatan yang diusulkan, Pansus menetapkan 18 kegiatan inti yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan sepanjang tahun 2026. Kegiatan tersebut mencakup rapat paripurna, rapat kerja, Musrenbang berjenjang, pembahasan LKPJ, tahapan KUA–PPAS, penyusunan APBD 2026–2027, hingga sejumlah agenda perencanaan dan pembiayaan daerah. Menurut Amrizal, koreksi jadwal juga dilakukan pada kegiatan reses, kegiatan perencanaan, dan tahapan penganggaran agar seluruh rangkaian berjalan lebih sistematis dan terukur.

    Sementara itu, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bukittinggi mengenai Ranperda APBD 2026 disampaikan oleh anggota Fraksi PPP, Dedi Patria. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa APBD yang dihantarkan pemerintah daerah sebesar Rp737, 03 miliar mengalami penajaman signifikan hingga menghasilkan postur akhir berimbang Rp658, 12 miliar. Pendapatan Daerah disepakati meningkat menjadi Rp590, 25 miliar, sementara Belanja Daerah disesuaikan menjadi Rp656, 62 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan melalui efisiensi belanja operasi, efisiensi belanja modal, dan penghapusan Belanja Transfer yang sebelumnya dinilai tidak lagi relevan. Sementara itu, pembiayaan netto sebesar Rp66, 36 miliar yang bersumber dari SILPA 2025 digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit APBD, sehingga struktur anggaran berada dalam kondisi sehat dan akuntabel. Dedi menegaskan bahwa penajaman anggaran dilakukan tanpa mengurangi fokus pemerintah pada program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat.

    Laporan berikutnya disampaikan anggota Fraksi Demokrat, Vina Kumala, yang membacakan hasil pembahasan Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Ia memaparkan bahwa pembahasan dilakukan sejak 8 Oktober 2025 dan melibatkan seluruh perangkat daerah yang terdampak penggabungan maupun perampingan. Raperda ini telah mendapatkan fasilitasi Gubernur Sumatera Barat melalui surat tanggal 18 November 2025 yang menyatakan bahwa materi perubahan telah sesuai secara yuridis maupun substansi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penetapan. Vina menyampaikan bahwa seluruh perangkat daerah telah sepakat dengan arah penataan perangkat daerah yang baru, yang dinilai lebih ramping, efisien, dan relevan dengan kebutuhan organisasi saat ini.

    Dalam pandangan akhir fraksi, dinamika berbeda muncul dari tiap-tiap fraksi di DPRD Bukittinggi. Fraksi Karya Kebangsaan (Golkar–PKB) menyatakan penolakan terhadap penggabungan Dinas Damkar karena dinilai tidak selaras dengan ketentuan regulasi nasional. Fraksi ini juga menolak sejumlah pos anggaran dalam APBD 2026 seperti pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pembelian tanah SMPN 1, dan pembangunan taman DPRD yang dianggap tidak prioritas serta tidak memiliki dasar regulatif yang kuat. Fraksi menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab apabila kegiatan tersebut tetap dilanjutkan.

    Fraksi PKS dalam pandangan akhirnya menyampaikan keprihatinan atas bencana yang melanda Sumatra Barat sekaligus menegaskan komitmen fraksi terhadap aksi-aksi kemanusiaan. PKS menyatakan menerima ranperda APBD 2026 dan ranperda perubahan perangkat daerah dengan catatan perlunya penguatan pendapatan daerah, mitigasi risiko fiskal, dan efektivitas kelembagaan. PKS mengingatkan pentingnya pelaksanaan program strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.

    Fraksi Gerindra juga memberikan catatan kritis terhadap sejumlah kegiatan belanja yang dinilai tidak tepat sasaran, seperti pembangunan taman DPRD, lanskap perpustakaan, pembelian tanah SMPN 1, dan pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah. Namun Gerindra menyatakan menerima Ranperda Perubahan Kedua Perda 9/2016 dengan syarat bahwa penataan perangkat daerah harus berbasis analisis jabatan dan tidak membebani anggaran daerah.

    Sementara itu, Fraksi Demokrat menyatakan dukungan terhadap penataan perangkat daerah sebagai langkah meningkatkan efisiensi dan tata kelola pemerintahan. Fraksi ini juga menyampaikan pentingnya penguatan kualitas SDM, mitigasi risiko transisi, serta efektivitas pembiayaan. Demokrat menyetujui kedua ranperda untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah dengan beberapa catatan teknis terkait pelaksanaan program APBD.

    Fraksi NasDem menilai perubahan struktur perangkat daerah sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas kerja pemerintah daerah. NasDem juga menyoroti defisit Rp66 miliar pada APBD 2026 dan meminta pemerintah memperkuat pendapatan daerah serta mempercepat pelaksanaan program prioritas sejak awal tahun agar tidak terjadi penumpukan kegiatan pada akhir tahun anggaran. Dengan catatan tersebut, NasDem menyatakan setuju kedua ranperda ditetapkan.

    Sementara itu, Fraksi PPP–PAN mendorong adanya kebijakan komprehensif terkait pemukiman warga di kawasan bibir Ngarai Sianok yang dianggap rawan bencana. Fraksi ini menilai struktur APBD 2026 telah menunjukkan keseimbangan yang lebih baik dengan kenaikan pendapatan daerah menjadi Rp590 miliar dan efisiensi belanja menjadi Rp656 miliar, meski proporsi belanja pegawai masih dinilai tinggi. PPP–PAN menyatakan menerima kedua ranperda dengan catatan perlunya penguatan peran SKPD penghasil PAD dan efektivitas pelayanan publik.

    Setelah mendengar seluruh laporan dan pandangan akhir fraksi, DPRD Kota Bukittinggi secara resmi menetapkan seluruh ranperda sebagai produk hukum daerah untuk Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Bukittinggi sebagai tanda sahnya keputusan bersama tersebut. Penetapan ini menjadi landasan strategis bagi Pemko dan DPRD dalam menyusun langkah pembangunan, penganggaran, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tahun 2026.

    Paripurna kemudian ditutup oleh Ketua DPRD dengan harapan agar seluruh perangkat daerah menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat Kota Bukittinggi. Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kebijakan dan program berjalan sesuai peraturan perundang-undangan serta berdampak nyata bagi masyarakat.(Lindafang)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Bukittinggi dan Pemko Sepakati APBD...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    777 Warga Terdampak Banjir di Sumbar Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Biddokkes Polda Sumbar
    Dapur Umum Posko Aia Dingin Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir
    Titiek Soeharto Kunjungi Dapur Umum Posko V Polda Sumbar, Tinjau Penyaluran Bantuan Pangan untuk Korban Bencana
    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera

    Ikuti Kami