BUKITTINGGI — Pemerintah Kota Bukittinggi terus memperkuat pelayanan publik terpadu dengan menghadirkan layanan keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bukittinggi. Layanan tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 14 Januari 2026, sehingga masyarakat tidak lagi harus ke luar daerah untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, SH, menyampaikan bahwa kehadiran layanan keimigrasian ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan dibukanya layanan keimigrasian di MPP, kita ingin memastikan masyarakat Bukittinggi mendapatkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan efisien. Ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik, ” ujar Ramlan Nurmatias.
Ia menjelaskan, selama ini warga yang ingin mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya harus menempuh perjalanan ke daerah lain. Kondisi tersebut dinilai tidak efektif, baik dari segi waktu maupun biaya.
“Kini semua bisa diurus di Bukittinggi. Ini tentu akan sangat membantu masyarakat, baik yang akan bepergian ke luar negeri untuk ibadah, pendidikan, pekerjaan, maupun keperluan keluarga, ” tambahnya.
Layanan keimigrasian yang tersedia di MPP Kota Bukittinggi meliputi pengurusan paspor, konsultasi keimigrasian, serta berbagai layanan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh pelayanan akan terintegrasi dengan sistem Mal Pelayanan Publik.
Pemerintah Kota Bukittinggi berharap, dengan hadirnya layanan ini, MPP semakin berfungsi sebagai pusat layanan terpadu yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Layanan keimigrasian di MPP Kota Bukittinggi dijadwalkan mulai melayani masyarakat secara resmi pada Rabu, 14 Januari 2026.
Warga diimbau memanfaatkan fasilitas ini untuk memperoleh pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, praktis, dan profesional.(**)

Ibrahim