Bukittinggi Perbarui Perda Transportasi dan Antisipasi Bahaya Kebakaran

    Bukittinggi Perbarui Perda Transportasi dan Antisipasi Bahaya Kebakaran
    Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi

    Bukittinggi - Sebuah langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kota Bukittinggi dalam upaya meningkatkan kualitas regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, Pemko secara resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) krusial. Inisiatif ini mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, serta Ranperda baru mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

    Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menekankan betapa pentingnya penyelenggaraan transportasi darat yang senantiasa mengedepankan tiga pilar utama: keselamatan, keamanan, dan pelayanan. Ia mengakui bahwa meskipun Perda Nomor 11 Tahun 2021 telah ada, pesatnya perkembangan teknologi, upaya penyederhanaan birokrasi, serta dorongan untuk investasi dan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan denyut nadi zaman.

    "Perkembangan teknologi, penyederhanaan birokrasi, serta kebutuhan investasi dan peningkatan pelayanan publik menuntut adanya penyesuaian regulasi agar tetap relevan, " ujar Syaiful Efendi.

    Tidak hanya berfokus pada sektor transportasi, Syaiful menambahkan bahwa Pemko Bukittinggi juga memandang serius isu kebakaran. Oleh karena itu, Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran diinisiasi. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan operasional yang kokoh dalam mengendalikan dan memitigasi risiko kebakaran. Dengan adanya koordinasi yang kuat antarperangkat daerah dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan kewenangan, tanggung jawab, serta mekanisme penanganan kebakaran di Kota Bukittinggi dapat berjalan secara terpadu dan efektif.

    Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, turut menyampaikan bahwa penyesuaian Perda Nomor 11 Tahun 2021 merupakan respons terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional yang terus berkembang.

    "Kami menilai regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional, " ungkap Ibnu Asis.

    Salah satu fokus utama dari revisi Perda Transportasi Darat ini adalah peningkatan akses dan jaminan keamanan bagi para pelajar. Pemko berkomitmen untuk menyediakan angkutan sekolah yang tidak hanya aman, tetapi juga terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Di sisi lain, ancaman bahaya kebakaran menjadi perhatian serius Pemko. Kebakaran dapat meluluhlantakkan tidak hanya harta benda, tetapi juga menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan. Mengingat Bukittinggi merupakan pusat perdagangan, jasa, pariwisata, serta memiliki kawasan permukiman yang padat, tingkat kerentanan terhadap kebakaran pun cukup tinggi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman kebakaran menjadi tanggung jawab mutlak pemerintah daerah.

    bukittinggi perda transportasi kebakaran dprd pemko
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Keselamatan Singgalang 2026 Digelar...

    Artikel Berikutnya

    Tiga Hari Paripurna DPRD Bukittinggi Bahas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Casis Bintara PK TNI AU A-57 Lanud Sultan Hasanuddin Jalani Sidang Pantukhirda
    Tahap IPC Super Garuda Shield 2026, Wujud Komitmen TNI Perkuat Kerja Sama Indo-Pasifik
    Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Bersama Menhan RI Terima Courtesy Call Kasau Pakistan
    Jaga Dokumen Negara, ATR/BPN Gandeng Taruna STPN Percepat Restorasi Arsip Pertanahan Pascabencana di Aceh Tamiang
    Wujudkan Prajurit yang Profesional dan Siaga, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Latihan Menembak TW I Tahun 2026

    Ikuti Kami