Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan

    Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan
    Wako Ramlan Nurmatias Serahkan Laporan Keuangan 2025 ke BPK

    BUKITTINGGI -   Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias secara resmi serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sumatra Barat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang, Jumat, 27 Maret 2026.

    LKPD tahun 2025 tersebut diterima langsung Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Pada kesempatan yang sama terdapat tiga pemerintah daerah yang menyerahkan LKPD, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

    Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan,  penyerahan laporan keuangan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan keuangan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan. 

    "Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, ” ungkapnya.

    Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat, melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia juga mengucapkan terima kasih atas jalinan komunikasi yang baik serta sinergi positif antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim.

    “Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu, ” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, BPK juga serahkan surat tugas tim pemeriksa, kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.

    - Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengambil langkah penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat. Momen krusial ini berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang, pada hari Jumat, 27 Maret 2026, menandai babak baru dalam proses audit tahunan.

    Prosesi penyerahan LKPD 2025 disambut langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Tak sendiri, Kota Bukittinggi turut bergabung dengan dua pemerintah daerah lainnya, yaitu Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan, yang juga menyerahkan laporan keuangan mereka pada kesempatan yang sama. Suasana di aula dipenuhi dengan semangat kolaborasi antarlembaga pemerintah.

    Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan bahwa penyerahan laporan ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengamanatkan setiap kepala daerah untuk menyusun laporan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Laporan ini wajib diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk ditelaah lebih lanjut.

    "Laporan yang disampaikan juga merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan, ” ungkapnya.

    Sementara itu, apresiasi tinggi disampaikan oleh pihak BPK RI Provinsi Sumatra Barat. Melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, BPK menyoroti positif tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi. Ia juga menekankan pentingnya jalinan komunikasi dan sinergi yang baik antara BPK dan pemerintah daerah selama proses pemeriksaan interim yang telah terjalin dengan erat.

    "Kami mengapresiasi tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, serta berterima kasih atas komunikasi dan sinergi yang telah terjalin dengan baik selama pemeriksaan interim. Kami juga berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu, ” ujarnya.

    Di akhir acara, BPK juga menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Pesisir Selatan. Surat tugas ini menjadi landasan bagi tim pemeriksa untuk segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025, yang dijadwalkan akan berlangsung selama 60 hari ke depan. Langkah ini menjadi penegasan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel.(Lindafang)

    lkpd bpk bukittinggi akuntabilitas keuangan daerah transparansi
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bukittinggi Susun Peta Jalan Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Wako Bukittinggi Serahkan LKPJ 2025 ke BPK, Jaminan Akuntabilitas Keuangan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi

    Ikuti Kami