Kejari Bukittinggi Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum kepada Pemko dalam penagihan Pajak, Tunggakan Hotel Capai Rp1,046 Miliar

    Kejari Bukittinggi Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum kepada Pemko dalam penagihan Pajak, Tunggakan Hotel Capai Rp1,046 Miliar
    Kejari Bukittinggi Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum kepada Pemko dalam penagihan Pajak, Tunggakan Hotel Capai Rp1,046 Miliar

    Bukittinggi — Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum dalam upaya penagihan tunggakan pajak daerah, termasuk sektor perhotelan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Djamaluddin, di ruang kerjanya, Senin (27/04/2026).

    Djamaluddin menjelaskan, pendampingan dan bantuan hukum dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

    “Pemerintah Kota Bukittinggi memberikan kuasa kepada kami untuk melakukan pendampingan dan bantuan hukum terkait penagihan pajak. Ini mencakup pajak perhotelan, PBB, serta kewajiban pajak lainnya, ” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran awal, terdapat salah satu hotel yang memiliki tunggakan pajak hingga lebih dari Rp1 miliar. Secara keseluruhan, nilai tunggakan yang telah ditangani mencapai sekitar Rp1.046.700.000.

    “Tim Datun melakukan pendekatan secara persuasif melalui upaya negosiasi. Alhamdulillah, salah satu pihak hotel yang menunggak menunjukkan itikad baik dengan mulai melakukan pembayaran secara bertahap hingga akhirnya dapat diselesaikan, ” jelasnya.

    Selain itu, Kejari Bukittinggi juga telah menyerahkan hasil penagihan tersebut secara simbolis kepada Wali Kota Bukittinggi sebagai bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

    Djamaluddin menambahkan, pihaknya masih menunggu data resmi tambahan dari Badan Keuangan terkait kemungkinan adanya tunggakan pajak dari hotel atau sektor lainnya.

    “Kami menunggu data resmi. Setelah itu akan kami telaah dan tindak lanjuti melalui Bidang Datun untuk langkah penagihan selanjutnya, ” katanya.

    Ia juga mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor perhotelan dan pariwisata, agar taat dalam memenuhi kewajiban pajak.

    “Kami berharap seluruh pelaku usaha di Bukittinggi dapat membayar pajak sesuai ketentuan. Mengingat, kota ini sangat bergantung pada sektor pariwisata, sehingga pajak daerah menjadi salah satu sumber utama pembangunan, ” tegasnya.

    Kejari Bukittinggi memastikan akan terus melakukan langkah-langkah hukum, baik melalui pendekatan persuasif maupun tindakan sesuai aturan, terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.(Lindafang)

    bukittinggi sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Bukittinggi Rayakan 30 Tahun Otonomi Daerah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kejari Bukittinggi Berikan Pendampingan dan Bantuan Hukum kepada Pemko dalam penagihan Pajak, Tunggakan Hotel Capai Rp1,046 Miliar
    Samsat Keliling Hadir di Tiga Lokasi, Jasa Raharja Bukittinggi Dekatkan Layanan ke Masyarakat
    Evaluasi Pasca Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Keselamatan Transportasi
    Jasa Raharja Sumbar Dorong Edukasi Keselamatan Pengemudi Angkutan Barang Khusus
    Jasa Raharja–DPP Organda Sepakati Tiga Program Prioritas Transformasi Transportasi Publik

    Ikuti Kami