Bukittinggi-Suasana jelang berbuka puasa di Bukittinggi diwarnai ketegangan. Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersikap tegas dalam penataan dan perizinan Pasar Pabukoan, khususnya di kawasan Belakang Balok. Fokus utama mereka adalah menegakkan aturan ketertiban umum, sebuah pendekatan yang kerap memicu friksi.
Tak pelak, sikap ini berujung pada perdebatan panas, tidak hanya dengan warga yang ingin menjajakan dagangan takjil mereka, tetapi juga dengan anggota dewan di DPRD Bukittinggi. Sebagian anggota legislatif ini justru condong berpihak pada aspirasi warga, mendesak Pemko untuk memberikan ruang bagi para pedagang kecil. Apalagi, Pemko sendiri menghadapi tantangan dalam mencari lokasi alternatif yang representatif untuk pasar musiman ini.
Situasi ini sempat menjadi sorotan di media sosial beberapa hari lalu. Warga di sekitar Kelurahan Belakang Balok, yang notabene ingin meraup rezeki di bulan penuh berkah, mendapati upaya mereka terganjal. Saat perdebatan memanas di lokasi, perbedaan pandangan antara eksekutif dan legislatif kian kentara mengenai pemanfaatan kawasan Belakang Balok.
“Saya minta tolong agar anggota Sat Pol PP untuk tidak berada di situ. Biarkan masyarakat ini berdagang di sini, kecuali ada perintah dari walikota agar masyarakat bisa mengetahui hal ini, ” tegas Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Ibra Yaser dari Partai Keadilan Sejahtera, di tengah kerumunan. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pimpinan daerah.
Di satu sisi, Satpol PP berpegang teguh pada mandatnya untuk menegakkan aturan terkait perizinan dan ketertiban penggunaan lokasi. Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Sanji Fahredi Villa Ferde, sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk mundur jika ada perintah langsung dari Walikota. “Jika saya diperintahkan untuk mundur oleh Walikota, maka saya akan mundur, ” ujarnya, menunjukkan bahwa keputusan akhir berada di tangan pimpinan tertinggi.
Kebutuhan mendesak akan lokasi berdagang kaki lima di Belakang Balok sebenarnya bukan kali pertama dihadapi Pemko Bukittinggi. Kendala serupa pernah muncul dalam menentukan lokasi tetap untuk pasar pabukoan. Namun, para pengamat berpendapat bahwa Pemko seharusnya tidak hanya terpaku pada penataan kota atau lalu lintas semata. Keseimbangan antara penegakan aturan dan pemberdayaan ekonomi pedagang musiman menjadi kunci.
Pelarangan yang dilakukan tanpa solusi alternatif yang memadai berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan ekonomi. Terlebih lagi, momentum Ramadhan adalah periode krusial bagi pedagang kecil untuk meningkatkan pendapatan mereka. Kehilangan kesempatan ini bisa berdampak signifikan pada kesejahteraan mereka.
Menurut Praktisi Hukum Kota Bukittinggi, Riyan Permana Putra, hak masyarakat untuk bekerja dan berusaha adalah hak fundamental. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM mewajibkan pemerintah untuk memberdayakan dan melindungi usaha mikro dan kecil.
Riyan menekankan bahwa setiap kebijakan penataan pedagang harus mengedepankan asas keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Penertiban tidak boleh sampai mematikan ekonomi rakyat kecil tanpa menyediakan opsi relokasi yang layak dan disepakati bersama. Ia berharap agar Pemko Bukittinggi membuka ruang dialog dan merancang skema penataan yang solutif.
“Salah satunya, menyediakan lokasi alternatif yang strategis dan tidak merugikan pedagang. Menyusun skema penataan yang tertib tanpa menghilangkan mata pencaharian. Kemudian, melibatkan perwakilan pedagang dalam proses pengambilan keputusan, ” ujar Riyan. Ia juga mengimbau agar kebijakan dilakukan secara persuasif dan humanis, sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.(**)

Updates.