BUKITTINGGI — Pemasangan polisi tidur di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan SMA Negeri 2 Bukittinggi, dilakukan berdasarkan kajian keselamatan lalu lintas dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi AKP M. Irsyad Fathur R., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa sarana tersebut bukan sekadar polisi tidur biasa, melainkan alat pengendali kecepatan yang diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018.
“Yang terpasang di depan SMA 2 itu sebenarnya bukan polisi tidur, melainkan speed bump atau speed band. Ini merupakan alat pengendali kecepatan yang diatur dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018, khususnya Pasal 5 huruf e dan Pasal 6, baik dari sisi fungsi, spesifikasi, maupun ketinggiannya, ” ujar AKP Irsyad saat diwawancarai awak media di Kantor Satlantas Polresta Bukittinggi, Jumat 23 Januari 2026.

Ia menegaskan, dalam regulasi tersebut telah dijelaskan secara rinci lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan alat pengendali kecepatan, seperti di depan sekolah, rumah sakit, serta kawasan objek vital.
“Depan SMA 2 Bukittinggi memenuhi syarat karena berada di kawasan pendidikan dan berdekatan dengan rumah sakit. Jadi pemasangannya memiliki dasar hukum yang jelas, ” jelasnya.
Menjawab pertanyaan masyarakat terkait pemasangan di jalan protokol atau jalan utama, AKP Irsyad menyebut bahwa praktik serupa juga diterapkan di sejumlah kota besar.
“Di jalan protokol pun sebenarnya bisa dipasang. Contohnya di Jakarta, seperti di Jalan Fatmawati, sudah menggunakan speed table yang lebih modern. Selain memperlambat kendaraan, speed table ini juga berfungsi sebagai fasilitas penyeberangan pejalan kaki, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas memaparkan bahwa kebijakan tersebut dilandasi data kecelakaan lalu lintas di Kota Bukittinggi. Sepanjang tahun 2025 tercatat 192 kejadian kecelakaan, dengan 28 kejadian terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman.
“Khusus di depan SMA 2, tahun lalu terdapat delapan kasus kecelakaan, dan empat di antaranya melibatkan pelajar SMA 2. Ini yang menjadi perhatian serius kami, ” katanya.
Ia menambahkan, pemasangan speed bump juga merupakan respons atas masukan dari pihak sekolah dan para orang tua siswa, yang mengkhawatirkan keselamatan pelajar terutama pada jam-jam rawan seperti pagi dan sore hari.
“Di jam masuk dan pulang sekolah, arus lalu lintas padat. Anak-anak sekolah juga rawan terpacu adrenalin. Maka dibutuhkan alat pengendali kecepatan agar pengguna jalan lebih berhati-hati, ” ujarnya.
AKP Irsyad menegaskan bahwa sarana tersebut bersifat sementara dan masih dalam tahap evaluasi.
“Yang terpasang saat ini bukan permanen karena berbahan karet. Jadi bisa dicabut, diganti, atau dimodifikasi sesuai hasil evaluasi dan masukan masyarakat, ” katanya.
Ia juga memastikan bahwa ukuran dan ketinggian speed bump telah disesuaikan dengan standar teknis.
“Lebarnya sekitar 50 sentimeter dan ketinggiannya kurang lebih 20 sentimeter. Semua sudah diukur sesuai ketentuan. Ke depan, bisa saja diubah menjadi pita kejut yang lebih kecil namun lebih banyak, tergantung hasil kajian, ” tambahnya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut semata-mata bertujuan untuk keselamatan pengguna jalan.
“Intinya, ini untuk keselamatan masyarakat. Kami terbuka terhadap saran dan kritik. Setelah dievaluasi, tentu akan kami sesuaikan demi kenyamanan dan keamanan bersama, ” tutup AKP Irsyad.(**)

Updates.