Bukittinggi - Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, secara resmi menyampaikan jawaban pemerintah kota atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting. Agenda ini berlangsung di Gedung DPRD pada Rabu, 11 Februari. Ranperda yang dibahas mencakup perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat, serta Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Sebelumnya, pada tanggal 10 Februari, seluruh fraksi di DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pandangan dan masukan mereka. Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, mengonfirmasi hal tersebut sebelum Wakil Wali Kota memberikan tanggapannya.
Wakil Wali Kota Ibnu Asis mengungkapkan apresiasi mendalam kepada seluruh fraksi DPRD. Beliau menilai saran, kritik, dan dukungan yang diberikan merupakan cerminan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan visi pembangunan Kota Bukittinggi. Beliau merasakan adanya semangat kolaborasi yang kuat untuk kemajuan kota.
Menyinggung Ranperda Transportasi Darat, Ibnu Asis menjelaskan bahwa program angkutan sekolah gratis adalah bagian integral dari visi dan misi kepala daerah periode 2025-2030. "Program ini diharapkan mampu mengurangi beban orang tua, menekan penggunaan kendaraan pribadi oleh pelajar, serta menurunkan kemacetan dan angka kecelakaan lalu lintas, " ujarnya. Beliau menambahkan bahwa pembiayaan program ini akan dialokasikan setiap tahun melalui APBD, sembari tetap mengintegrasikan angkutan umum yang telah beroperasi di Kota Bukittinggi.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah mengimplementasikan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS, sejalan dengan regulasi nasional. Meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi sebagian retribusi daerah, namun dinilai mampu meringankan beban para pelaku usaha angkutan umum. "Selain itu, Pemko Bukittinggi menyiapkan langkah penanganan kemacetan melalui rekayasa lalu lintas, pengaturan jam sibuk, penyediaan fasilitas jalan, serta mendorong penggunaan angkutan umum dan kendaraan ramah lingkungan, " ungkapnya.
Sementara itu, terkait Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Wakil Wali Kota menegaskan bahwa fokus utama tidak hanya pada aspek penindakan, melainkan lebih pada pembinaan dan edukasi masyarakat. Beliau memastikan penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dan proporsional, setelah sosialisasi serta pendampingan teknis memadai diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, khususnya UMKM. Langkah-langkah strategis juga akan diambil untuk memperkuat kapasitas Dinas Pemadam Kebakaran. Ini mencakup peningkatan armada dan peralatan, pengembangan pos sektor, serta pelatihan dan sertifikasi personel. Inspeksi keselamatan berkala di bangunan publik hingga permukiman padat juga akan menjadi prioritas. "Selain itu, masyarakat juga dilibatkan melalui pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) di tingkat kelurahan, edukasi keselamatan kebakaran, serta penyusunan SOP tanggap darurat, " urainya.
Wakil Wali Kota menutup dengan harapan bahwa pembahasan bersama DPRD akan menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga manfaat nyata bagi keselamatan dan pelayanan publik masyarakat Kota Bukittinggi. Beliau merasakan optimisme besar terhadap hasil akhir dari proses legislasi ini.(**)

Updates.